ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 63 Agustus 2026

Intervensi Krisis Mental Pada Penyintas Bencana

Oleh:

Arie Rihardini Sundari, Fakultas Psikologi, Universitas Persada Indonesia YAI

Eko A Meinarno, Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia

 

Pengantar

Krisis kesehatan mental yang terjadi pada penyintas pasca bencana merupakan dampak psikologis yang sangat mengkhawatirkan (lihat Sundari & Meinarno, 2026a; Sundari & Meinarno, 2026b). Setidaknya sebagian dari mereka akan mengalami postdisaster disorder (North dkk., 2012) atau bahkan jika dibiarkan terus menerus akan mengarah pada Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yaitu gangguan stres pascatrauma yang menyebabkan seseorang mudah teringat pada peristiwa yang telah berlangsung lebih dari enam bulan. Kondisi ini dapat berupa pengalaman langsung atau menyaksikan peristiwa traumatis yang dapat menimbulkan gangguan fisik, psikologis dan perkembangan sosial, yang dapat berdampak terhadap gangguan mental, emosional, sosial, kepribadian dan harga diri (Neria dkk., 2008; Lee dkk., 2020). Gejala yang nampak yakni re-experience, avoidance dan hyperarousal (Aryuni, 2023) adalah mengingat kejadian berulang-ulang (kilas balik), mimpi buruk, ada upaya menghindari pikiran, perasaan atau percakapan yang berkaitan dengan kejadian yang dialami, berkurangnya minat untuk beraktivitas, adanya gangguan tidur, sulit konsentrasi, takut berlebih dan mudah marah bahkan hingga perilaku adiktif (Lee dkk., 2020; Subiyanto & Damayanti, 2022; Cipto dkk., 2023; Akili dkk., 2025).

 

Dampak dari PTSD ini adalah salah satu yang paling kuat terkait dengan perilaku bunuh diri (Imaduddin, 2019), terlebih jika terindikasi telah memiliki stressful life events sebelumnya (Epstein dkk, 1998). Faktor protektif yang signifikan terhadap PTSD adalah tercapainya resiliensi pada tiap penyintas bencana, dengan intervensi tepat dan akurat oleh relawan dan pendamping (Golitalieb dkk., 2022; Cahyani dkk., 2023).

           

Konsep Dasar dan Teknis Intervensi PTSD

Untuk mencapai disaster resilience (First, 2024), prinsip dasar etik dalam intervensi PTSD, diantaranya pendamping harus menghindari, mencegah, dan meminimalkan bahaya pada penyintas (the principle of beneficence), serta menghormati martabat manusia dengan memberikan bantuan psikologis (Polit & Beck, 2012). Intervensi psikoterapi terhadap PTSD menggunakan pendekatan psikis terhadap pasien yang mengalami gangguan. Tindakan ini termasuk psikoedukasi dan terapi relaksasi, pengetahuan tentang bencana dan efeknya, pengendalian stres, dan perencanaan keuangan. Selain itu, ada terapi relaksasi, yang mencakup latihan pernafasan, latihan otot progresif, yoga, dan meditasi (Stuart dalam Subiyanto & Damayanti, 2022), serta mempraktekkan mindfulness spiritual, traumatic counseling (CBT dan SEFT), terapi lima jari, seni dan bermain (Dwidiyanti dkk., 2018; Ernawati, 2020; Wangsanata dkk., 2024; Wardani & Sari, 2025).

 

Ada dua aspek penting dalam intervensi PTSD, yaitu secara psikologis dan sosial. Aspek psikologis bertujuan menurunkan gejala PTSD. Aspek sosial bertujuan mengembangkan ketrampilan sosial, kebersamaan, sehingga dapat saling mendukung sesama penyintas. Intervensi psikologis PTSD diantaranya teknik reframing, yakni memaknai tentang kejadian dalam hidupnya; Ketrampilan koping, salah satunya teknik relaksasi (olah nafas); Konseling individual, bagi yang memiliki gejala halusinasi, menghindar dan berbagai situasi sosial dan mudah tersinggung; dan Intervensi sosial yaitu membangun ketrampilan membangun relasi (Subiyanto & Damayanti, 2022).

 

Dukungan Layanan Psikososial

WHO (2013) memperkirakan permasalahan kesehatan mental pascabencana sebagai berikut: a) Prevalensi penderita tekanan psikologis ringan adalah 30-40%, dan mereka tidak membutuhkan pertolongan spesifik, b) Prevalensi penderita tekanan psikologis sedang sampai berat adalah 30-50%, membutuhkan intervensi sosial dan dukungan psikologis dasar, c) Gangguan mental ringan sampai sedang (depresi, gangguan cemas dan PTSD) adalah 15-20%, memerlukan penanganan kesehatan mental yang dapat diakses melalui pelayanan kesehatan umum dan pelayanan kesehatan mental komunitas, d) Gangguan mental berat (depresi berat, gangguan psikotik) adalah 3-4%, memerlukan penanganan kesehatan mental yang dapat diakses melalui pelayanan kesehatan umum dan pelayanan kesehatan mental komunitas.   

 

Terkait kebutuhan psikologis dilakukan dengan membantu mengatasi trauma (trauma healing) dengan cara menghibur agar penyintas tidak merasa sedih, memberikan upaya pembinaan kesehatan jiwa dengan maksud agar tidak mengalami kejenuhan, pemahaman keagamaan, pendidikan dan informasi (Subiyanto & Damayanti, 2022; Cipto dkk., 2023). Penyintas berisiko tinggi mengalami PTSD dan depresi pasca bencana jika perasaan kehilangan dan stressor (luka-luka parah, kehilangan orang yang dicintai, kehilangan properti) tidak tertangani dengan tepat (Neria dkk., 2008; First, 2024; Aulia dkk., 2024).

 

Layanan psikososial ini dilakukan secara individual dan terbatas sifatnya, contohnya Trauma Focused-Cognitive Behavior Therapy (TF-CBT) atau Resource Development Installation (RDI) yang merupakan bagian dari Eye Movement Desensitization and Reprocessing (EMDR) yang dibarengi dengan terapi seni (Art Therapy) dan terapi bermain (Play Terapy) untuk anak-anak, guna mengintervensi trauma secara spesifik (Tjioe, 2016; Ernawati, 2020; Akbar dkk, 2022). Tujuan dari terapi seni dan bermain diantaranya sarana komunikasi, selain chatarsis, abreaction dan berpikir kreatif (Akbar dkk, 2022).

 

Untuk membangun sistem kesehatan mental komunitas, dengan cara memperbanyak latihan tenaga kesehatan dan melakukan kampanye tentang kesehatan mental. Relawan yang sudah mendapatkan pelatihan psikososial bekerjasama dengan psikolog dapat memberikan layanan psikososial, bahkan boleh merujuk ke psikiater bila penyintas membutuhkan terapi obat (farmakologi) untuk mengatasi simptom psikis yang muncul akibat trauma yang dialami. Untuk taraf ringan, layanan psikososial dapat dilatihkan dan diberikan oleh relawan non-psikologi, sedangkan untuk gangguan mental taraf sedang dan berat harus dilakukan oleh psikolog klinis atau merujuk pengobatan tambahan dari psikiater. Untuk dapat mengakses layanan psikososial, para penyintas dapat menghubungi puskesmas terdekat atau sarana balai kesehatan yang memang disediakan pemerintah (Subiyanto & Damayanti, 2022).

 

Kesimpulan

Penanganan secara spesifik dan personal sangat dibutuhkan oleh penyintas krisis mental, khususnya PTSD. Kesiapan tenaga ahli, psikiater, psikolog klinis sangat tepat dan akurat dalam menangani dampak trauma agar tidak berkepanjangan atau bahkan penyintas mengalami re-traumatized. Selain, dukungan komunitas dalam berempati dan mendukung pemulihan penyintas trauma pasca bencana.

 

Daftar Pustaka:

Akbar, Z., Zakiah, E., Medellu, G. I. R. (2022). Psikologi Bencana. Jakarta : Kencana PrenadaMedia Group. ISBN 978-623-384-147-4 eISBN 978-623-384-148-1

Akili, A. J., Kadir, L., Arsad, L. (2025). Gambaran Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) Pasca Bencana Banjir pada Masyarakat di Daerah Kelurahan Molosipat W (Studi Kasus Di RW 03 RT 02). Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 8 No. 8, Agustus 2025, 5181-5191. DOI: 10.56338/jks.v8i8.8459

Aryuni, M. (2023). Post Traumatic Stress Disorder pada Penyintas Bencana Ganda. Kinesik,  Vol. 10, No. 1, 2023, pp. 113-131. DOI https://doi.org/10.22487/ejk.v10i1.753

Aulia, VV., Antika, RE., Anggraini, S., Putri, AS., Putri, NA., Alrefi., Minarsi. (2024). PTSD pada Anak dan Remaja Terhadap Bencana Alam di Indonesia. Jurnal Psikologi dan Bimbingan Konseling, Vol 2 No 3 Tahun 2024. PREFIX DOI: 10.6734/ARGOPURO.V2I2.3027

Cahyani, H. E., Warsini, S., & Raymomdalexas, C. M. (2023). Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) Among Landslide Survivors: a Descriptive Study. Psychiatry Nursing Journal (Jurnal Keperawatan Jiwa), 5(1), 28–36. https://doi.org/10.20473/pnj.v5i1.43718

Cipto., Siswoko., Mu’awanah., Normawati, A. T. (2023).  An Overview of Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) Among Flash Flood Victims. Journal of Applied Health Management and Technology, Vol 5, No 1 (2023) page 30-34

DeWolfe, D. J. (2000). Training Manual For Mental Health and Human Service Workers in Major Disasters. 2nd Ed. Washington: Department of Health and Human Services Substance Abuse and Mental Health Services Administration Center for Mental Health Services.

Dwidiyanti, M., Hadi, I., Wiguna, R. I., Ningsih, H. E . W. (2018). Gambaran Risiko Gangguan Jiwa pada Korban Bencana Alam Gempa di Lombok Nusa Tenggara Barat. Journal of Holistic Nursing And Health Sience, volume 1 nomor 2 Oktober 2018. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/hnhs

Epstein, R. S., Fullerston, C. S., Ursano, R. J. (1998). Posttraumatic Stress Disorder Following an Air Disaster: A Prospective Study. American Journal of Psychiatry, July 1998, 155: 7, p.934-938.

Ernawati, D. (2020). Pengaruh Pemberian Cognitive Behavior Therapy (CBT) terhadap Perubahan Tanda dan Gejala Serta Kemampuan Mengatasi Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) Pasca Erupsi Merapi. Tesis Fakultas Ilmu Keperawatan Program Magister Keperawatan Universitas Indonesia. Tidak Dipublikasikan.

First JM (2024) Post-traumatic stress and depression following disaster: examining the mediating role of disaster resilience. Front. Public Health 12:1272909. doi: 10.3389/fpubh.2024.1272909

Golitaleb M, Mazaheri E, Bonyadi M., Sahebi, A. (2022) Prevalence of Post-traumatic Stress Disorder After Flood: A Systematic Review and Meta-Analysis. Front. Psychiatry 13:890671. doi: 10.3389/fpsyt.2022.890671

Imaduddin, A. R. RM. (2019). Post Traumatic Stress Disorder pada korban Bencana. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, Vol 10, No, 2, Desember 2019, pp: 178-182. DOI: 10.35816/jiskh.v10i2.141

Lee, J-Y., Kim, S-W., Kim, J-M. (2020). The Impact of Community Disaster Trauma: A Focus on Emerging Research of PTSD and Other Mental Health Outcomes. Chonnam Medical Journal 2020;56:99-107 https://doi.org/10.4068/cmj.2020.56.2.99

Neria, Y., Nandi, A., Galea, S. (2008). Post-traumatic stress disorder following disasters: a systematic review. Psychol Med. 2008 April; 38(4): 467–480. doi:10.1017/S0033291707001353.

North, C. S., Oliver, J., Pandya, A. (2012). Examining a Comprehensive Model of Disaster-Related Posttraumatic Stress Disorder in Systematically Studied Survivors of 10 Disasters. American Journal of Public Health, volume 102, no. 10, October 2012.

Polit, D. F., & Beck, C. T. (2008). Nursing research generating and assessing evidence for nursing. Philadelphia F.A: Lippincott Williams & Wilkins.

Subiyanto, A., & Damayanti, N. (2022). Pengantar Psikologi Bencana. Yogyakarta. Abhiseka Dipantara.

Sundari, A. R., Meinarno, E. A. (2026a). Membedakan Dampak Penyintas Berdasarkan Bentuk Bencana. Buletin KPIN Vol. 12 No. 57 Mei 2026 ISSN 2477-1686 diakses dari https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/2037-membedakan-dampak-penyintas-berdasar-bentuk-bencana

Sundari, A. R., Meinarno, E. A. (2026b). Dampak Psikologis Krisis dan Bencana pada Kelompok Rentan. Buletin KPIN Vol. 12 No. 59 Juni 2026 ISSN 2477-1686  https://buletin.k-pin.org/index.php/daftar-artikel/2052-dampak-psikologis-krisis-dan-bencana-pada-penyintas-kelompok-rentan

Tjioe, I. N. (2016). Penerapan Resource Development and Installation (RDI) untuk Menurunkan Simptom Trauma pada Anak dengan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Tesis Fakultas Psikologi Program Magister Profesi Klinis Anak Universitas Indonesia. Tidak Dipublikasikan.

Wangsanata, S., Jamalullael, J., Khakim, L., Maulidawati,. & Sanjaya, L. (2024). Traumatic counseling: An alternative problem solving post traumatic stress disorder for natural disaster victims in Indonesia. Jurnal Ilmu Dakwah. 44(2). 293-310. https://doi.org/10.2158/jid.44.2.23536

Wardani, D. W., Sari, J. D. E. (2025). Psychological Interventions in Adressing Post Traumatic Stress Disorder Among Natural Disaster Survivors: A Systematic Literature Review. Journal Of Community Mental Health And Public Policy, October 2025: Vol. 8 No. 1 (59-71), https://doi.org/10.51602/cmhp.v8i1.330

WHO. (2013). Building Back Better. Sustainable mental health care after emergencies. Geneva: World Health Organization; Diakses dari https://www.who.int/publications/i/item/building-back-better-sustainable-mental-health-care-after-emergencies

 

ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 63 Agustus 2026

Work Life Balance: Menilik Peran Ganda yang Dijalani Perempuan Bali

Oleh:

Muhammad Naufal Elian Yassar

Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, Indonesia

 

Perempuan Bali memegang peranan yang signifikan dalam terjaganya adat istiadat Bali. Budaya dengan corak Hindu Bali yang ada di Bali membuat perempuan Bali memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan adat (Nainggolan & Darma, dalam Widiastuti & Suryanata, 2020). Tanggung jawab tersebut melekat sebagai peran sosial yang harus dijalani oleh perempuan Bali. Selain itu, perempuan Bali yang tinggal di desa adat dan telah menikah, maka mereka berkedudukan sebagai krama adat istri (Rini & Indrawati, 2019). Sebagai anggota krama adat istri, mereka diwajibkan untuk mengikuti kegiatan agama dan adat yang tertuang dalam awig-awig dan disepakati oleh krama banjar (Sirta, dalam Bintang & Astiti, 2019). Awig-awig sendiri diartikan sebagai hukum adat yang hidup di dalam masyarakat Bali dimana hukum adat tersebut bersumber pada Catur Dresta dan bernapaskan Agama Hindu Bali (Putri dkk, 2018).

 

Perempuan Bali tidak hanya memiliki peran dalam lingkup sosial yang terkait dengan adat istiadat saja, namun secara tradisional juga memiliki peran dalam sektor domestik. Peran dalam sektor domestik tersebut terkait dengan kodrat biologis yang dimiliki perempuan. Beberapa peran tersebut antara lain peran sebagai seorang ibu di mana mereka akan mengalami peristiwa seperti mengandung, melahirkan, serta menyusui. Peran sebagai ibu juga membuat perempuan Bali memiliki tanggung jawab untuk mengurus pekerjaan rumah. Tidak lupa, perempuan juga berperan sebagai pendukung suami dan memiliki tugas untuk memberikan perhatian kepada suami (Sukri dkk, dalam Widiastuti & Suryanata 2020).

 

Zaman yang terus berkembang membuat peran yang harus dijalani oleh perempuan, termasuk perempuan Bali, semakin bertambah. Perempuan Bali di zaman sekarang telah banyak yang berperan sebagai pekerja. Hal tersebut berbeda dengan kondisi di mana lalu di mana perempuan Bali lebih banyak berkutat pada peran-peran domestik (Dewi, dalam Rini & Indrawati, 2019). Data BPS menunjukkan bahwa di tahun 2021 sebanyak 1.132.282 perempuan bekerja. Sebagai pembanding, jumlah penduduk Bali yang berjenis kelamin perempuan yaitu sebanyak 1.749.837 orang pada tahun 2021. Artinya, lebih banyak perempuan Bali yang bekerja dibandingkan dengan perempuan Bali yang tidak bekerja. Peningkatan ekonomi dalam keluarga menjadi salah satu alasan penting mengapa perempuan bekerja (Rahaju dkk, dalam Widiastuti & Suryanata, 2020). Di samping itu, aktualisasi diri juga menjadi salah satu alasan utama yang mendorong perempuan untuk bekerja (Widiastuti & Suryanata, 2020).

 

Berbagai peran yang diemban perempuan Bali terkadang menempatkan mereka yang bekerja pada pilihan yang sulit, seperti harus mengorbankan pekerjaan untuk menjalankan perasaan yang lain, begitupun sebaliknya. Bahkan dalam situasi tertentu, kegiatan adat dapat "mengganggu" perempuan Bali yang bekerja dalam menjalankan perannya sebagai pekerja (Widiastuti & Suryanata, 2020). Terkadang juga, mereka mereka merasakan kelelahan dan terkadang tidak dapat menjalankan peran domestik dan bekerja dengan baik. Kondisi tersebut selaras dengan yang diungkapkan oleh Friedman dkk (dalam Widiastuti & Suryanata, 2020) bahwa sulit untuk menyeimbangkan peran dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.

 

Kondisi sulit menyeimbangkan peran tergambar dalam kehidupan sehari-hari dialami oleh pekerja perempuan yang tinggal di Desa Adat Sading, Bali (Bintang & Astiti, 2019). Mayoritas pekerja perempuan di sana bekerja sebagai pegawai swasta. Mereka mengalami kesulitan dalam mengatur dan membagi waktu untuk menjalani berbagai peran yang diemban. Para pekerja perempuan di Desa Sading mengungkapkan bahwa mereka mengalami kendala dalam mengelola waktu jika terdapat kegiatan adat yang berlangsung bersamaan dengan jam kerja kantor. Kebanyakan dari mereka cenderung memilih mengutamakan kegiatan adat dibanding masuk kantor. Hal tersebut dilakukan karena mereka diwajibkan untuk menjalankan apa yang tertulis dalam awig-awig. Pada awalnya, atasan mereka memaklumi keadaan mereka, namun terkadang mereka juga mendapat teguran karena sering izin untuk mengikuti kegiatan adat. Para pekerja perempuan di Desa Adat Sading harus menjalankan kegiatan agama dan adat dengan baik. Jika tidak melakukan hal tersebut dengan baik, maka mereka akan mendapat sanksi seperti dosa atau denda. Mereka juga merasa tidak masalah bila harus membuat denda dibanding harus menanggung rasa malu karena dinilai tidak mengikuti dan aktif dalam menjalani kegiatan adat. Selain itu, mereka juga terkadang meminta bantuan kepada orang lain untuk menggantikannya dalam kegiatan adat dikarenakan pekerjaan mereka tidak dapat ditinggal. Pekerja perempuan di Desa Adat Sading tetap berupaya untuk menyeimbangksn tanggung jawab dari peran-peran yang mereka emban di pekerjaan, keluarga, dan lingkungan adat (Bintang & Astiti, 2019).

 

Saling bantu membantu dalam melaksanakan kegiatan adat lumrah terjadi dalam tradisi Bali. Jika seseorang anggota krama banjar mengadakan kegiatan adat, maka anggota krama banjar yang lain akan membantu. Begitupun sebaliknya, jika seorang krama banjar pernah dibantu ketika ia mengadakan kegiatan adat, maka ia harus membantu anggota krama banjar yang lain bila mereka mengadakan kegiatan adat. Jika seorang anggota krama banjar jarang membantu anggota krama banjar yang lain ketika ada kegiatan adat, maka anggota krama banjar tersebut tidak akan dibantu oleh anggota krama banjar yang lain ketika mengadakan kegiatan adat. Oleh karena itu, mayoritas subyek penelitian Bintang dan Astiti (2019) akan memilih mengikuti kegiatan adat dibanding bekerja. Hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari sanksi sosial dan adat yang diberikan (Wulanyani dan Sudiajeng, dalam Bintang & Astiti, 2019).

 

Berbagai peran yang dimiliki berpotensi membuat perempuan Bali mengalami konflik antar peran (Sunasri, dalam Rini & Indrawati, 2019). Peran-peran yang diemban perempuan Bali tentunya mesti mereka jalankan dengan penuh tanggung jawab dan seimbang, sehingga mereka tidak bisa menjalani peran yang diemban dengan sembarangan. Keseimbangan dalam menjalani peran-peran yang ada disebut sebagai work life balance yang kemudian didefinisikan sebagai sejauh mana seseorang terikat dalam pekerjaan dan keluarga secara bersamaan serta merasa puas dalam menjalani peran-peran tersebut (Greenhaus dkk, dalam Asepta & Maruno, 2017).

 

Penelitian yang dilakukan oleh Bintang dan Astiti (2019), yang telah dipaparkan sebelumnya, menemukan bahwa mayoritas subyek penelitian yang merupakan pekerja perempuan Bali memiliki tingkat work life balance yang rendah. Selain itu, ditemukan pula bahwa mereka memiliki intensi turnover yang tergolong tinggi. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa ada hubungan negatif dan signifikan antara work life balance dan intensi turnover pada perempuan pekerja yang ada di Desa Adat Sading. (Bintang & Astiti, 2019)

 

Subyek penelitian yang dilakukan Bintang dan Astiti (2019) memiliki tingkat work life balance yang rendah dikarenakan mereka mengalami keadaan yang tidak imbang. Mayoritas dari mereka mengalami kesulitan dalam menyeimbangkan perannya, seperti yang telah digambarkan sebelumnya. Selain itu, faktor seperti jam kerja yang dinilai panjang, kendala ketika mengajukan izin cuti untuk mengikuti kegiatan adat kepada atasan, serta konflik dengan teman kerja membuat tingkat work life balance mereka tergolong rendah.

 

Durasi waktu bekerja menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi work life balance pada pekerja. Menurut Hill dkk (dalam Bintang & Astiti, 2019), jam kerja yang panjang berkorelasi secara negatif dengan work life balance. Ketersediaan waktu yang dipunyai pekerja akan menentukan alokasi waktu yang dimiliki oleh pekerja untuk menjalankan berbagai peran yang dimiliki (Ramadhani, dalam Bintang & Astiti, 2019).

 

Seorang individu yang menginginkan work life balance yang baik perlu memenuhi ketiga aspek work life balance yang dikemukakan oleh Greenhaus dkk (dalam Bintang & Astiti, 2019). Ketiga aspek tersebut yaitu keseimbangan waktu, keseimbangan dalam melibatkan diri, dan keseimbangan kepuasan. Work life balance tidak dapat dicapai bila individu tidak dapat menyeimbangkan waktu serta keterlibatan ketika menjalani berbagai peran yang ada (Bintang & Astiti, 2019). Pekerja yang ingin memiliki work life balance yang baik harus dapat menjaga keseimbangan peran dan ikatan pada pekerjaan, diri sendiri, keluarga, dan kehidupan sosial yang lain (Parkes dan Langford, dalam Widiastuti & Suryanata, 2020).

 

Pekerja perempuan Bali, setelah menikah, memiliki tanggung jawab dalam ranah sosial masyarakat (Suyadnya, dalam Bintang & Astiti, 2019). Mereka akan menjadi krama banjar istri di lingkungan tempat tinggalnya secara otomatis setelah menikah. Mereka akan menjadi wakil keluarganya dalam kegiatan adat yang dilakukan oleh desa adatnya. Pekerja perempuan Bali, sekali lagi, tidak dapat meninggalkan tanggung jawabnya untuk menjalani peran lain yaitu peran dalam pekerjaan dan keluarga disamping peran dalam lingkungan adat.

 

Perempuan Bali yang bekerja merasakan ada perbedaan antara sebelum dan sesudah menikah. Hal tersebut disebabkan karena setelah menikah, mereka juga harus menjalani tanggung jawab mengurus suami dan anak disamping bekerja (Widiastuti & Suryanata, 2020). Mereka memutuskan untuk tetap bekerja, meskipun itu artinya akan menambah tanggung jawab yang harus diemban, karena ada dukungan sosial dari suami. Dukungan sosial suami adalah hal penting untuk pekerja perempuan Bali yang sudah menikah. Dukungan sosial suami diartikan sebagai bantuan-bantuan yang diberikan oleh suami (Adam, dalam Widiastuti & Suryanata, 2020).

 

Dukungan sosial suami penting bagi perempuan Bali yang bekerja. Dukungan sosial suami memberikan motivasi bagi pekerja perempuan yang memiliki berbagai peran dalam bentuk bantuan dan perhatian. Selain itu, dukungan sosial suami dapat juga berupa kesediaan untuk memberikan masukan mendengarkan keluh kesah.  Dengan adanya dukungan sosial suami, beban yang dirasakan oleh pekerja perempuan Bali menjadi berkurang serta kepuasan perkawinan juga akan meningkat dikarenakan adanya pengertian dan rasa kebersamaan (Widiastuti & Suryanata, 2020)

 

Dukungan dari keluarga besar merupakan faktor lain yang penting bagi kondisi work life balance pekerja perempuan Bali. Dukungan dari keluarga berhubungan dengan level work life balance seseorang (Ayuningtyas & Septarini, dalam Bintang & Astiti, 2019). Masyarakat yang bersifat kolektivis, termasuk masyarakat Bali, dapat dengan mudah memberikan dukungan sosial berupa bantuan dalam mengasuh anak serta mengerjakan tugas dalam rumah tangga. Bantuan tersebut dapat diberikan oleh anggota keluarga besar seperti mertua, suami, atau sanak keluarga lainnya. Selain itu, dukungan sosial yang diberikan dapat berupa keterikatan yang terbangun dengan baik dalam keluarga dan dukungan emosional (Suyadnya, dalam Bintang & Astiti, 2019). Jika keluarga tidak mendukung dan terlibat dalam mengerjakan pekerjaan rumah, maka yang mengerjakan semua tanggung jawab rumah adalah pekerja perempuan Bali tersebut. Kondisi tersebut dapat membuat tingkat work life balance pekerja perempuan Bali menjadi rendah, seperti yang dialami oleh mayoritas subyek penelitian yang dilakukan oleh Bintang dan Astiti (2019).

 

Perbedaan status pekerja pada pekerja perempuan Bali berdampak pada keseimbangan menjalani peran mereka. Hasil penelitian yang dilakukan Widiastuti dan Suryanata (2020) menunjukkan bahwa pekerja perempuan Bali yang bekerja pada sektor formal menghabiskan lebih banyak waktu di tempat kerja. Oleh karena itu, jika ada kegiatan adat, mereka akan mengikutinya ketika sudah pulang dari kantor atau pada jam-jam tertentu dengan adanya izin dari kantor. Apabila kegiatan adat tersebut penting dan dilakukan pada jam kerja, maka mereka akan izin tidak bekerja. Kemudian bagi pekerja perempuan Bali yang bekerja pada sektor informal, mereka menghabiskan waktu lebih banyak di rumah sehingga mereka dapat menjalankan peran domestiknya dengan baik. Hal tersebut tentu saja disebabkan karena bekerja di sektor informal tidak terikat kepada perusahaan, seperti yang ada pada sektor formal (Widiastuti & Suryanata, 2020).

 

Rini dan Indrawati (2019) melakukan penelitian kepada perempuan Bali yang bekerja di sektor formal. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui hubungan antara work life balance dan komitmen organisasi perempuan Bali yang bekerja di sektor formal. Penelitian tersebut kemudian menemukan bahwa ada hubungan positif dan signifikan antara work life balance dan komitmen organisasi perempuan Bali yang bekerja di sektor formal. Temuan tersebut memiliki arti bahwa semakin tinggi tingkat work life balance yang dimiliki, maka akan semakin tinggi pula tingkat komitmen organisasi yang dimiliki. Subyek penelitian tersebut memiliki tingkat work life balance yang terkategorisasi sedang.

 

Penelitian yang dilakukan Widiastuti dan Suryanata (2020) menemukan bahwa kehidupan pribadi pekerja perempuan Bali tidak mempengaruhi performanya dalam bekerja. Selain itu, kehidupan kerja yang dijalani oleh mereka ternyata tidak mempengaruhi kehidupan pribadinya. Dengan kata lain, pekerja perempuan Bali yang diteliti oleh Widiastuti dan Suryanata (2020) tidak merasakan work interference with personal life (WIPL) serta life interference with work (PLIW) jika dikaitkan dengan aspek-aspek work life balance yang dikemukakan oleh Fisher dkk (dalam Pranindhita & Wibowo, 2020).

 

Berbagai peran yang harus dijalani oleh perempuan Bali yang bekerja berpotensi menghasilkan konflik dalam kehidupan sehari-hari mereka. Konflik peran terjadi dalam kehidupan perempuan Bali yang bekerja karena diharuskan menjalani peran dengan sama baiknya sebagai ibu rumah tangga, bekerja, dan anggota krama banjar. Konflik peran tersebut terkait dengan kondisi work life balance yang mereka miliki.

Perempuan Bali yang bekerja, sebagai penutup, perlu mendapatkan dukungan sosial dari orang di sekitarnya untuk memperbaiki kondisi work life balance yang dimiliki. Dukungan sosial tersebut dapat datang dari suami maupun keluarga besar. Dukungan sosial suami memberikan motivasi bagi pekerja perempuan yang memiliki berbagai peran dalam bentuk bantuan dan perhatian. Kemudian, dukungan sosial yang diberikan oleh keluarga besar dapat berupa bantuan dalam mengasuh anak serta mengerjakan tugas dalam rumah tangga. Oleh karena itu, diharapkan suami dan keluarga besar dapat memberikan dukungan sosial yang baik demi kondisi work life balance yang baik pada perempuan Bali yang bekerja.

Referensi:

Asepta, U. Y., & Maruno, S. H. P. (2017). Analisis pengaruh work-life balance dan pengembangan karir terhadap kepuasan kerja karyawan pt. telkomsel, tbk branch malang. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Ekonomi Asia, 11(2), 77-85, https://doi.org/10.32812/jibeka.v11i2.64

Bintang, S. K., & Astiti, D. P. (2019). Work-life balance dan intensi turnover pada pekerja wanita bali di desa adat sading, mangupura, badung. Jurnal Psikologi Udayana Edisi Khusus Cultural Health Psychology, 8-20

Putri, K. A. M. P., Puspitasari, N. W. F., Dewi, N. K. K., Ekarini, N. W., Dewi, I. A. P. P., & Mertadana, D. P. K. (2018). Pengaruh hukum adat atau awig-awig terhadap pengelolaan dana desa di desa banjar kecamatan banjar kabupaten buleleng provinsi bali. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 8(1), 1-13, https://doi.org/10.23887/jinah.v8i1.19856

Rini, K. G. G. P., & Indrawati, K. R. (2019). Hubungan antara work-life balance dengan komitmen organisasi perempuan bali yang bekerja pada sektor formal. Jurnal Psikologi Udayana Edisi Khusus Kesehatan Mental, 153-164

Widiastuti, N.W. S., & Suryanata, I.G.N. P. ( 2020). Motivasi kerja pada perempuan bali yang sudah menikah dalam perspektif work-life balance. Jurnal Manajemen Bisnis, 17(1), 88-100, https://doi.org/10.38043/jmb.v17i1.2344.

 

ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 63 Agustus 2026

Aku Hanyalah Applicant Biasa… Bisa Merasakan juga Keberatan… (Judika – Cinta Karna Cinta)

Oleh:

Elon Losman & Siti Zahreni

Magister Psikologi Sains, Universitas Sumatera Utara

 

Di zaman “online” seperti sekarang, proses rekrutmen dan seleksi karyawan dengan memanfaatkan internet sudah merupakan hal yang wajar dilakukan. Mulai dari proses publikasi iklan lowongan kerja, screening kandidat, hingga wawancara yang biasanya merupakan tahap akhir dari proses rekrutmen. Selain berbagai tantangan dalam hal adaptasi teknologi, penggunaan internet dalam proses rekrutmen tentunya memunculkan banyak kemudahan, baik bagi pihak recruiter maupun applicant. Tetapi satu “kemudahan” yang didapatkan oleh applicant, namun sepertinya membuat tidak senang para recruiter, adalah “kesempatan” menggunakan Artificial Intelligence (AI) dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan selama proses wawancara secara online.

 

Menurut Westfall (2024), sebanyak 29% applicant di United Kingdom mengaku menggunakan AI untuk menghasilkan jawaban atas pertanyaan wawancara online. Westfall menilai bahwa walaupun angka 29% relatif tidak besar, tetapi dengan adanya AI Teleprompter tools yang dapat mendengarkan wawancara video dan kemudian memberikan saran jawaban secara real time, dianggap akan mempengaruhi keaslian respons dari applicant ketika dinilai oleh recruiter. Westfall juga mengategorikan bentuk penggunaan AI pada tahap wawancara online ke dalam kategori penggunaan AI yang lebih “problematis”.

 

Tentu ada banyak alasan yang melatarbelakangi para applicant dalam menggunakan AI sebagai support system mereka. Beberapa “tuduhan” yang langsung terlintas di pikiran kita ketika mendengar hal tersebut biasanya seperti:

    Applicant memiliki self-efficacy atau self-confidence yang rendah.

    Applicant berupaya menghindari kesalahan yang berakibat kegagalan.

    Applicant ingin membuat first impression yang maksimal di hadapan recruiter.

    Applicant ingin menutupi kelemahannya, baik dalam hal kognitif ataupun komunikasi.

    Bentuk coping terhadap fear atau anxiety yang dialami oleh applicant.

 

Lalu bagaimana jika semua alasan di atas tidak dimiliki oleh seorang applicant, tetapi tetap saja applicant tersebut meminta bantuan dari AI ketika menjawab pertanyaan dari recruiter? Bahkan, applicant tersebut merasa bahwa tindakannya menggunakan AI dalam wawancara online adalah tindakan yang “ksatria”, dimana itu merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Applicant tersebut berdalih:

Pihak lawan aja pakai senjata untuk berperang, masa’ saya hanya pakai tangan kosong? Gak fair donk… Saya hanya balance the score!!

Keyakinan si applicant bahwa semua pesaingnya menggunakan AI pada tahap wawancara kerja, dan dia tidak ikut memanfaatkannya, menimbulkan inequity aversion, khususnya disadvantageous inequity aversion. Menurut Dür et al (2025), inequity aversion adalah keberatan terhadap kondisi dan hasil yang dipersepsikan tidak adil. Penjelasannya, keyakinan bahwa “garis start” si applicant yang lebih jauh, membuatnya melihat hal tersebut sebagai sebuah ketidakadilan, dan akhirnya merasa keberatan.

 

Logika berfikir yang digunakan oleh applicant itu mirip dengan competitive parity dari Richter dan Hanf. Richter dan Hanf (2023) mendefinisikan competitive parity sebagai salah satu strategi perusahaan untuk bertahan di dalam persaingan bisnis, dimana perusahaan tersebut tidak mencari keunggulan khusus dari pesaing-pesaingnya, melainkan hanya menjaga perusahaan tetap sejajar dengan para pesaing itu.

 

Upaya mewujudkan kondisi competitive parity tersebut, diakibatkan oleh adanya sebuah descriptive norm yang terbentuk dalam pikiran si applicant. Descriptive norm didefinisikan oleh Schlegelmilch dan Teerakapibal (2025) sebagai informasi atau isyarat tentang perilaku yang biasanya lazim atau umum dilakukan oleh kebanyakan orang, yang kemudian dapat menjadi patokan perilaku dan faktor yang mempengaruhi keputusan individu. Dan descriptive norm yang telah tertanam di benak si applicant adalah penggunaan AI sebagai alat bantu dalam wawancara kerja sudah sangat umum, sehingga semua pesaingnya tentu juga melakukan hal yang sama.

 

Kondisi ini juga dapat dilihat sebagai salah satu bentuk bias persepsi, yaitu false consensus effect. Steiner et al. (2026) mendefinisikan false consensus effects sebagai kecenderungan orang untuk memiliki keyakinan yang keliru atau bias ke arah pandangan sendiri. Mereka melanjutkan bahwa orang yang mengalami false consensus effects akan melebih-lebihkan sejauh mana orang lain berbagi opini atau preferensi kebijakan yang sama dengan dirinya. Hal ini terlihat dari keyakinan si applicant bahwa “semua” pesaingnya menggunakan bantuan AI dalam wawancara online, dimana pada kenyataanya, menurut Westfall (2024) hanya tiga dari sepuluh applicant yang menggunakan bantuan AI dalam wawancara online.

 

Mencoba mengerti mekanisme berfikir dari applicant tersebut, tidak heran bila dia tidak merasa telah berlaku curang ataupun tidak mengakui kelemahannya dalam tahap wawancara kerja. Malahan, dengan menggunakan AI dalam proses wawancara online tersebut, merupakan bentuk “kepahlawanan”-nya untuk menegakkan keadilan dalam persaingan wawancara kerja.

 

Referensi:

Dür, A., Hee, S., & Huber, R. A. (2025). A fair deal: Inequity aversion and individual attitudes toward trade agreements. The Review of International Organizations. https://doi.org/10.1007/s11558-025-09597-0

Richter, B., & Hanf, J. H. (2023). Competitive parity as strategic dimension – Little to gain, much to lose. International Food and Agribusiness Management Review, 26(4). https://doi.org/10.22434/IFAMR2022.0101

Schlegelmilch, B. B., & Teerakapibal, S. (2025). Social norms and sustainable behavior: A conceptual model integrating culture, self-construal, and awareness. Sustainability, 17, 10239. https://doi.org/10.3390/su172210239

Steiner, N. D., Landwehr, C., & Harms, P. (2026). False consensus beliefs and populist attitudes. Political Psychology, 47, e70026. https://doi.org/10.1111/pops.70026

Westfall, B. (2024, August 29). Nearly half of job seekers are using AI to cheat—Here’s how recruiters can fight back. Capterra. https://www.capterra.com/resources/how-to-stop-job-application-ai-cheating/

 

 

 

 

 

 

 

ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 63 Agustus 2026

Bertahan dalam Ketidakjelasan: Mengapa Sulit Melepaskan Hubungan yang Tidak Sehat?

Oleh:

Cindy Novelyn Widjaya & Jane Michaela

Fakultas Psikologi, UNIKA Atma Jaya Jakarta

Fenomena hubungan tanpa status yang jelas atau situationship semakin banyak ditemukan, khususnya pada generasi muda. Hubungan ini ditandai dengan kedekatan emosional yang intens tanpa adanya komitmen yang tegas dan terdefinisi. Pada fase awal, interaksi biasanya dipenuhi perasaan romantis dan afeksi yang berkembang secara natural, hingga tanpa disadari kedua individu berada dalam posisi saling nyaman meskipun tidak ada kepastian arah hubungan. Di satu sisi, dinamika ini memberikan ruang fleksibilitas, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan kebingungan, ketidakpastian, serta dinamika emosional yang kompleks. Ketika ekspektasi dan batasan tidak dikomunikasikan secara jelas, hubungan ini rentan memicu kesalahpahaman, konflik, bahkan perubahan pola keterikatan emosional. Menariknya, meskipun seringkali memunculkan kecemasan dan ketidakstabilan, banyak individu tetap bertahan dan mengalami kesulitan untuk melepaskan diri dari hubungan yang tidak sehat ini. Lalu, mengapa seseorang sulit melepaskan hubungan yang tidak sehat dan terus mencoba bertahan?

Fenomena hubungan tanpa status seperti situationship dapat dijelaskan melalui attachment theory yang dikemukakan oleh John Bowlby (1988). Teori ini menjelaskan bahwa pengalaman keterikatan emosional membentuk pola individu dalam menjalin hubungan dengan orang lain, terutama dalam hubungan romantis. Individu dengan kecenderungan anxious attachment umumnya memiliki rasa takut ditinggalkan serta kebutuhan yang tinggi terhadap validasi emosional. Kondisi tersebut membuat individu cenderung tetap mempertahankan hubungan meskipun hubungan tersebut menyakitkan atau tidak sehat, karena adanya ketakutan kehilangan kedekatan emosional yang telah terbentuk. Dalam konteks ini, kedua individu masih mempertahankan komunikasi meskipun hubungan telah berakhir, yang menunjukkan adanya kesulitan untuk benar-benar melepaskan keterikatan emosional satu sama lain.

Dinamika tersebut juga dapat dipahami melalui konsep intermittent reinforcement yang diperkenalkan oleh B. F. Skinner (1953). Konsep ini merujuk pada pola pemberian afeksi, perhatian, atau harapan yang tidak konsisten, tetapi justru memperkuat keterikatan individu terhadap hubungan. Dalam hubungan tanpa kepastian, pasangan dapat menunjukkan kedekatan emosional yang intens pada satu waktu, namun di waktu lain bersikap menjauh atau bahkan menyakiti. Pola yang tidak menentu ini menciptakan harapan bahwa hubungan masih dapat diperbaiki sehingga individu terus bertahan meskipun mengalami luka emosional.

Selain itu, kecenderungan people pleasing turut berperan dalam mempertahankan hubungan yang tidak memiliki kejelasan. Individu dengan kecenderungan ini umumnya mengalami kesulitan untuk menolak, menyakiti, atau melepaskan orang lain karena adanya kebutuhan untuk mempertahankan penerimaan sosial dan menghindari konflik. Akibatnya, individu lebih memilih bertahan meskipun hubungan yang dijalani tidak memberikan kepastian. Situasi tersebut kemudian membentuk pola interaksi yang membingungkan, di mana individu berada dalam posisi “menunggu” tanpa adanya keputusan yang jelas dan tegas. Penelitian menunjukkan bahwa kecenderungan seperti self-silencing dan kesulitan menetapkan batasan berkaitan dengan kesejahteraan psikologis yang lebih rendah serta kualitas hubungan yang kurang optimal (Jack & Dill, 2022). Di sisi lain, berakhirnya hubungan secara formal tidak selalu diikuti dengan berakhirnya ikatan emosional. Kedekatan yang telah terbentuk sebelumnya dapat tetap bertahan sehingga individu masih terdorong untuk menjalin komunikasi dan mempertahankan keterikatan, baik secara sadar maupun tidak. Hal ini menunjukkan bahwa keterikatan emosional tidak selalu berakhir seiring putusnya status hubungan, melainkan dapat terus memengaruhi keputusan dan perilaku individu setelah hubungan tersebut berakhir (Griffith et al., 2017).

Hubungan seperti ini dapat berdampak pada kesehatan psikologis individu. Ketidakpastian hubungan yang berlangsung terus-menerus dapat memunculkan kecemasan, overthinking, ketidakamanan emosional, hingga menurunnya harga diri. Individu menjadi terbiasa menerima perlakuan yang tidak konsisten karena merasa bahwa kedekatan emosional yang sudah terjalin lebih penting dibandingkan rasa sakit yang dialami. Jika berlangsung dalam jangka panjang, kondisi ini dapat membentuk pola hubungan yang tidak sehat dan memengaruhi cara individu membangun relasi di masa depan.

Berdasarkan fenomena tersebut, dapat dipahami bahwa sulitnya seseorang melepaskan hubungan yang tidak sehat bukan hanya disebabkan oleh perasaan cinta semata, tetapi juga dipengaruhi oleh keterikatan emosional, pola penguatan yang tidak konsisten, serta kecenderungan untuk terus menyenangkan pasangan. Hubungan tanpa status pada akhirnya bukan sekadar “hubungan tanpa status”, melainkan juga ruang yang dapat menciptakan ketidakjelasan emosional dan membuat individu terjebak dalam hubungan yang sulit diakhiri meskipun menyadari bahwa hubungan tersebut tidak lagi sejalan dengan nilai pribadi.

Pada akhirnya, hubungan yang sehat bukan hanya tentang seberapa besar rasa sayang yang dimiliki atau tentang waktu yang diberikan, tetapi juga tentang adanya kejelasan, rasa aman, konsistensi, dan keberanian untuk saling menghargai dan menjaga kebutuhan emosional satu sama lain. Bertahan dalam hubungan yang penuh ketidakpastian seringkali membuat individu lupa bahwa dirinya juga berhak mendapatkan kepastian, ketenangan, dan relasi yang tidak terus-menerus menguras energi. Menyadari bahwa suatu hubungan tidak lagi sehat memang bukan hal yang mudah, terlebih ketika keterikatan emosional sudah terbentuk begitu kuat. Namun, memahami pola hubungan yang dijalani dapat menjadi langkah awal untuk membangun batasan yang lebih sehat, mengenali kebutuhan diri sendiri serta belajar melepaskan hubungan yang justru melukai diri secara perlahan.

Jadi, apakah selama ini kita benar-benar bertahan karena cinta, atau sebenarnya karena takut kehilangan seseorang yang sudah terbiasa hadir dalam hidup kita, meskipun kehadirannya lebih banyak menghadirkan luka dibandingkan ketenangan?

 

Daftar Pustaka:

Bowlby, J. (1988). A secure base: Parent-child attachment and healthy human development. Basic Books.

Griffith, R. L., Gillath, O., Zhao, X., & Martinez, R. (2017). Staying friends with ex-romanticpartners: Predictors, reasons, and outcomes. Personal Relationships,24(3), 550–584.

Hazan, C., & Shaver, P. R. (1987). Romantic love conceptualized as an attachment process. Journal of Personality and Social Psychology, 52(3), 511–524.

Jack, D. C., & Dill, D. (2022). The silencing the self scale: Updated perspectives and applications. Psychology of Women Quarterly.

Maharashtra, S. M. (2024, May 7). Exploring modern romance in adolescence: The psychology of situationships. LM Psikologi UGM

Skinner, B. F. (1953). Science and human behavior. Macmillan.

 

 

ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 63 Agustus 2026

Mengoptimalkan Kunjungan Museum:
Strategi Orang Tua Mengembangkan Kognitif Anak di Museum

Oleh:

Desy Chrisnatalia1 & Andriyati Rahayu2

1Fakultas Psikologi, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

2Departemen Arkeologi, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia

 

Museum dapat menstimulasi perkembangan kognitif anak melalui pengalaman belajar yang melibatkan rasa ingin tahu, observasi, dan keterlibatan aktif dalam mengeksplorasi koleksi yang dipamerkan (Ahmad et al., 2013). Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kunjungan ke museum dapat mendukung perkembangan kognitif anak. Kunjungan museum terbukti berkontribusi pada peningkatan kemampuan berhitung, pengenalan kuantitas, dan berpikir kritis, terutama ketika anak terlibat aktif dalam eksplorasi koleksi dan didampingi oleh orang tua (Kisida et al., 2015; Tan et al., 2021). Namun demikian, pengembangan kognitif anak selama kunjungan ke museum tidak terjadi secara otomatis hanya dengan melihat koleksi museum.

Keterlibatan aktif orang tua melalui diskusi, tanya jawab, dan kegiatan bercerita selama kunjungan museum berperan penting dalam mendukung perkembangan kognitif anak (Andre et al., 2017; Tan et al., 2021). Hal ini didukung oleh teori sosiokultural Vygotsky (1978), yang menyatakan bahwa perkembangan kognitif anak berlangsung melalui interaksi sosial, di mana orang tua memberikan scaffolding berupa pertanyaan, petunjuk, dan dukungan yang membantu anak belajar. Salah satu strategi yang dapat diterapkan orang tua adalah strategi kolaborasi terbuka, yang dilakukan melalui kegiatan eksplorasi dan pemberian penjelasan (Callanan et al., 2020). Dalam strategi tersebut, orang tua tidak hanya melakukan eksplorasi museum bersama anak, namun juga mengajukan pertanyaan seperti "Menurutmu mengapa ini bisa terjadi?" atau "Apa yang akan terjadi jika bagian ini digerakkan?". Percakapan semacam ini membantu anak mengembangkan kemampuan berpikir kausal dan pemecahan masalah (Callanan et al., 2020).

Saat berdiskusi dengan anak di museum, orang tua sebaiknya mengajukan pertanyaan terbuka yang mendorong anak untuk mengamati, membandingkan, memprediksi, dan menjelaskan koleksi museum. Pertanyaan terbuka cenderung efektif dalam mengembangkan kemampuan berpikir anak dibandingkan pertanyaan yang hanya menuntut jawaban singkat (Attisano et al., 2022; Willard et al., 2019).  Strategi lainnya yang dapat diterapkan oleh orang tua adalah menghubungkan koleksi museum dengan pengalaman sehari-hari anak. Misalnya, saat mengamati artefak yang berfungsi sebagai tas pada masa lalu, orang tua dapat mengatakan, “Benda ini sama fungsinya dengan tas yang kita gunakan pada masa sekarang.” Penggunaan analogi dan perbandingan seperti ini membantu anak mengembangkan kemampuan relational reasoning (Attisano et al., 2022).

Berbagai strategi yang diterapkan orang tua untuk mendukung pembelajaran di museum tidak dapat berjalan secara optimal, jika anak tidak memiliki minat untuk mengeksplorasi museum. Orang tua dapat mendorong eksplorasi anak di museum dengan menjadi model yang menunjukkan rasa ingin tahu dan keterlibatan aktif terhadap koleksi museum. Perilaku eksploratif yang dicontohkan orang tua dapat memotivasi anak untuk mengamati, mencoba, dan menemukan hal-hal baru di museum (Willard et al., 2019). Penggunaan permainan edukatif juga diperlukan untuk dapat meningkatkan motivasi anak belajar dan melakukan eksplorasi di museum (Bossavit & Parsons, 2018; de La Ville et al., 2021; Xhembulla et al., 2014).

Salah satu bentuk permainan edukatif yang dapat dilakukan orang tua adalah memanfaatkan peta museum untuk mengajak anak mencari dan menemukan koleksi museum tertentu. Aktivitas semacam ini dapat mendorong anak untuk mengamati, mengenali lokasi, dan mengeksplorasi museum secara aktif (Hsu et al., 2020). Selain itu, permainan teka-teki yang berkaitan dengan koleksi museum, seperti Berburu Arca dan Acak Kata Arca, dapat menjadi salah bentuk permainan yang dapat digunakan untuk meningkatkan antusiasme anak dalam mempelajari koleksi museum (Chrisnatalia, et al., 2024). Dengan demikian, untuk memfasilitasi perkembangan kognitif anak selama kunjungan museum, orang tua perlu berperan aktif dalam mendampingi dan berinteraksi dengan anak.

 

Referensi:

 

Ahmad, S., Abbas, M. Y., Yusof, W. Z. M., & Taib, M. Z. M. (2013). Museum learning: Using research as best practice in creating future museum exhibition. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 105, 370–382. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.11.039

Andre, L., Durksen, T., & Volman, M. L. (2017). Museums as avenues of learning for children: A decade of research. Learning Environments Research, 20(1), 47–76. https://doi.org/10.1007/s10984-016-9222-9

Attisano, E., Nancekivell, S. E., Tran, S., & Denison, S. (2022). So, what is it? Examining parent–child interactions while talking about artifacts in a museum. Early Childhood Research Quarterly, 60, 263–273. https://doi.org/10.1016/j.ecresq.2022.01.003

Bossavit, B., Pina, A., Sanchez-Gil, I., & Urtasun, A. (2018). Educational games to enhance museum visits for schools. Journal of Educational Technology & Society, 21(4), 171–186.

Callanan, M. A., Legare, C. H., Sobel, D. M., Jaeger, G. J., Letourneau, S., McHugh, S. R., Willard, A., Brinkman, A., Finiasz, Z., Rubio, E., Barnett, A., Gose, R., Martin, J. L., Meisner, R., & Watson, J. (2020). Exploration, explanation, and parent–child interaction in museums. Monographs of the Society for Research in Child Development, 85(1, Serial No. 336). https://doi.org/10.1111/mono.12412

Chrisnatalia, D., Rahayu, A., & Putri, M. K. (2024). Parenting goes to museum: Kegiatan edukasi di museum untuk anak dan orang tua. Jurnal Panrita Abdi, 8(4), 729–738.

de La Ville, V., Badulescu, C., & Delestage, C. (2021). Welcoming families to the museum: Reconsidering forms of cultural mediation for parent/child autonomous visits. International Journal of Arts Management, 23(3), 32–45.

Hsu, T.-Y., Liang, H.-Y., & Chen, J.-M. (2020). Engaging the families with young children in museum visits with a mixed-reality game: A case study. In H. J. So et al. (Eds.), Proceedings of the 28th International Conference on Computers in Education (pp. 665–674). Asia-Pacific Society for Computers in Education. https://library.apsce.net/index.php/ICCE/article/view/3957/3832

Kisida, B., Bowen, D. H., & Greene, J. P. (2015). Measuring critical thinking: Results from an art museum field trip experiment. Journal of Research on Educational Effectiveness, 9(2), 171–187. https://doi.org/10.1080/19345747.2015.1086915

Vygotsky, L. S. (1978). Mind in society: The development of higher psychological processes. Harvard University Press.

Tan, F., Gong, X., & Tsang, M. C. (2021). The educational effects of children’s museums on cognitive development: Empirical evidence based on two samples from Beijing. International Journal of Educational Research, 105, Article 101729. https://doi.org/10.1016/j.ijer.2020.101729

Willard, A. K., Busch, J. T. A., Cullum, K. A., Letourneau, S. M., Sobel, D. M., Callanan, M. A., & Legare, C. H. (2019). Explain this, explore that: A study of parent–child interaction in a children’s museum. Child Development, 90(5), e598–e617. https://doi.org/10.1111/cdev.13232

Xhembulla, J., Rubino, I., Barberis, C., & Malnati, G. (2014). Intrigue at the museum: Facilitating engagement and learning through a location-based mobile game. In Proceedings of the 10th International Conference on Mobile Learning 2014 (pp. 165–172). International Association for Development of the Information Society.