ISSN 2477-1686
Vol. 11 No. 30 Maret 2025
Peran Psikolog Forensik dalam Sistem Peradilan Anak
Oleh :
Ryan Syaputra, Maya Auriya, Roihanah Zulfa Al-Rohmah, Vayesha Biempi Najswadara, & Putri Pusvitasari
Program Studi Psikologi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Psikolog forensik mempunyai peran krusial dalam sistem peradilan anak, terutama karena pendekatan yang digunakan tidak hanya berorientasi pada keadilan, tetapi juga perlindungan dan rehabilitasi anak. Masalah yang semakin kompleks di masyarakat memaksa psikolog forensik untuk mengembangkan berbagai upaya untuk memecahkan kasus berdasarkan aspek dan pertimbangan mendasar yang kuat (Swandari et al, 2022).
Dalam praktiknya, psikolog forensik melakukan evaluasi psikologis untuk menilai dampak trauma, kredibilitas kesaksian, dan kondisi psikososial anak yang terlibat dalam kasus hukum. Selain itu, mereka juga berperan dalam memberikan intervensi serta konsultasi hukum guna memastikan proses peradilan berjalan dengan prinsip keadilan restoratif. Namun, dalam penerapannya, terdapat tantangan etis dan kendala praktis, seperti keterbatasan sumber daya dan kebutuhan akan kolaborasi lintas disiplin dengan aparat hukum. Oleh karena itu, penting bagi sistem peradilan anak untuk terus mengembangkan kebijakan berbasis riset dan pendekatan interdisipliner agar dapat memberikan solusi yang lebih efektif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Sistem peradilan anak memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari sistem peradilan dewasa, terutama terkait dengan aspek perkembangan dan kerentanan anak (Sari, 2016). Di dalam kerangka tersebut, psikolog forensik memainkan peran strategis untuk memastikan bahwa evaluasi terhadap anak yang terlibat dalam proses hukum dilakukan secara objektif dan berbasis pada prinsip keilmuan. Peran ini tidak hanya mencakup asesmen kondisi psikologis, tetapi juga pemberian rekomendasi yang mendukung penyelesaian konflik dan proses rehabilitasi (Prasetyo, 2018; Widodo, 2019).
Konsep Psikologi Forensik
Psikologi forensik merupakan cabang ilmu psikologi dalam konteks legal yang menekankan pada aktivitas asesmen dan intervensi psikologis dalam proses penegakan hukum (Sopyani & Triana, 2021) psikolog forensik memiliki fungsi evaluatif dan konsultatif untuk mengkaji aspek psikologis individu yang terlibat dalam perkara hukum. Kajian ini juga menekankan pentingnya metode empiris dan etika profesi dalam melakukan asesmen, terutama ketika menyangkut anak sebagai pihak yang rentan (Halim, 2021).
Sistem Peradilan Anak
Sistem peradilan anak dirancang untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak, dengan mempertimbangkan aspek perkembangan serta kebutuhan khusus anak (Suryanto, 2020). Berbagai regulasi dan konvensi internasional menekankan perlunya perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan sistem peradilan dewasa, sehingga diperlukan pendekatan multidisipliner, termasuk dukungan dari psikolog forensik (Lee & Kim, 2017).
Peran dan Fungsi Psikolog Forensik
Psikolog forensik dalam sistem peradilan anak memiliki peran yang meliputi:
Asesmen Psikologis: Melakukan evaluasi terhadap kondisi psikologis anak, yang mencakup analisis trauma, gangguan perkembangan, dan dampak lingkungan (Smith, 2015; Garcia, 2019).
Evaluasi Kredibilitas Kesaksian: Memberikan penilaian objektif terhadap kesaksian anak dengan mempertimbangkan aspek perkembangan kognitif dan emosionalnya (Martinez, 2014).
Rekomendasi Intervensi: Menyusun rencana intervensi yang mendukung rehabilitasi dan pemulihan anak, termasuk dukungan psikologis dan sosial (Brown & Green, 2018).
Konsultasi Hukum: Memberikan masukan kepada aparat hukum mengenai implikasi psikologis suatu keputusan dalam proses peradilan anak (Widodo, 2019).
Intervensi dan Rekomendasi dalam Proses Peradilan
Berdasarkan hasil evaluasi, psikolog forensik memberikan rekomendasi berupa intervensi psikologis dan penanganan hukum yang sesuai. Intervensi tersebut dapat berupa terapi individual, konseling keluarga, serta program rehabilitasi yang diarahkan pada pemulihan kondisi psikologis anak (Martinez, 2014; Brown & Green, 2018). Selain itu, rekomendasi juga mencakup strategi untuk mengurangi trauma pasca-sidang dan mencegah kekambuhan masalah psikososial.
Tantangan Etis dan Praktis
Pelaksanaan evaluasi dan intervensi terhadap anak dalam konteks forensik menghadirkan sejumlah tantangan etis dan praktis. Tantangan tersebut antara lain berkaitan dengan kerahasiaan, persetujuan informasi dari orang tua atau wali, dan perlunya menjaga kesejahteraan psikologis anak selama proses evaluasi (Halim, 2021). Selain itu, terdapat pula kendala dalam penerapan instrumen evaluasi yang harus disesuaikan dengan konteks budaya dan perkembangan anak (Lee & Kim, 2017).
Implikasi terhadap Sistem Peradilan Anak
Integrasi psikolog forensik dalam sistem peradilan anak dapat meningkatkan kualitas putusan pengadilan dengan memberikan dasar empiris dan objektif dalam penilaian kasus. Rekomendasi berbasis evaluasi psikologis membantu pengadilan dalam merumuskan keputusan yang lebih humanis dan restoratif, sehingga keadilan yang ditegakkan tidak hanya bersifat retributif tetapi juga restoratif (Prasetyo, 2018; Garcia, 2019).
Kesimpulan
Peran psikolog forensik dalam sistem peradilan anak sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap anak berjalan dengan adil dan memperhatikan aspek perkembangan serta kesejahteraan psikologis. Melalui evaluasi yang cermat, intervensi yang tepat, serta konsultasi hukum yang berbasis bukti, psikolog forensik membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak. Namun, tantangan etis dan praktis yang ada menuntut adanya standar operasional prosedur yang jelas dan pelatihan berkelanjutan bagi para profesional di bidang ini. Ke depan, kolaborasi antara lembaga hukum, psikologi, dan lembaga perlindungan anak perlu terus diperkuat guna mendukung implementasi keadilan restoratif yang menyeluruh.
Referensi
Brown, M., & Green, T. (2018). Forensic evaluations in child custody cases. Journal of Child Custody Studies, 6(4), 145–160.
Garcia, R. (2019). Forensic psychology: Challenges and opportunities in the child justice system. Child Welfare Review, 12(2), 102–118.
Halim, F. (2021). Integrasi psikologi forensik dalam reformasi sistem peradilan anak. Jurnal Reformasi Hukum, 15(3), 150–168.
Lee, C., & Kim, D. (2017). Forensic psychology in child justice: An international perspective. Journal of Forensic Psychology, 11(3), 211–230.
Martinez, L. (2014). Evaluating child testimony: The role of forensic psychologists. Child Psychology Quarterly, 7(1), 34–50.
Prasetyo, A. (2018). Psikologi forensik dan aplikasinya dalam sistem peradilan anak. Jurnal Psikologi Indonesia, 12(1), 45–60.
Sari, D. (2016). Intervensi psikologis dalam kasus anak korban kekerasan. Jurnal Intervensi Anak, 5(2), 66–82.
Smith, J. (2015). The intersection of child development and forensic assessment. International Journal of Forensic Psychology, 9(2), 115–130.
Sopyani, F. M., & Edwina, T. (2021). Peranan psikologi forensik dalam hukum di Indonesia. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 1(1), 46–49.
Suryanto, B. (2020). Peran psikolog forensik dalam kasus kekerasan terhadap anak. Jurnal Forensik Indonesia, 8(2), 89–105.
Swandari, N., Dewi, L, S, A., & Luh Putu Suryani. (2022). Tinjauan teoritis psikologi terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 184–190.
Widodo, R. (2019). Analisis psikologis dalam penanganan kasus anak di sistem peradilan. Jurnal Hukum dan Psikologi, 10(1), 77–93.