ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 54 Maret 2026

 

Ketika Pelindung Menjadi Pelaku: Bullying oleh Guru dan Runtuhnya Ruang Aman Sekolah

 

Oleh:

Aurellia Feriani Putri, Ni Wayan Mayda Tresiana Bastika, Putu Anggita Adhya Mega, Ida Ayu Indah Ariska Saraswati

Program Studi Psikologi, Universitas Udayana

 

Tiap-tiap dari kita berhak mempunyai kebebasan untuk mengejar kebahagiaan versi mereka sendiri. Tak seorangpun yang pantas untuk dirundung.

- Barack Obama

 

Ketika Guru Terlibat dalam Bullying di Dunia Pendidikan

Isu bullying kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN KHAS Jember menyoroti melonjaknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Bullying dipandang bukan hanya sebagai masalah perilaku individu, melainkan sebagai persoalan serius yang berkaitan dengan lemahnya sistem perlindungan anak di sekolah. Banyak kasus perundungan yang tidak tertangani dengan baik karena dianggap sebagai bagian dari dinamika pergaulan siswa. Dampak perundungan ini tidak hanya melukai korban secara psikologis, tetapi juga menciptakan iklim sekolah yang tidak aman sehingga merusak relasi sosial, kenyamanan belajar, dan perkembangan akademik maupun pribadi siswa (Dharma et al., 2024).

 

Persoalan bullying menjadi semakin kompleks ketika pelaku tidak hanya berasal dari sesama siswa, tetapi juga melibatkan guru sebagai figur otoritas di kelas. Kasus di SMPN 2 Sampara menunjukkan bagaimana seorang siswa diduga mengalami perlakuan direndahkan oleh guru dan teman sekelasnya hanya karena bergaul dengan anak yang tidak disukai. Alih-alih melindungi, guru justru gagal menghentikan perundungan dan memperparah situasi. Ketika figur otoritas tidak menjalankan perannya secara adil, siswa dapat kehilangan rasa aman di lingkungan sekolah (Saripudin & Ramadhan, 2024).

 

Guru sebagai Iklim dalam Kelas

Suasana belajar tidak hanya ditentukan oleh materi atau metode pengajaran, tetapi juga suasana yang diciptakan guru. Hal ini dikenal dengan konsep lingkungan pembelajaran yang efektif, yaitu strategi yang dilakukan guna menciptakan kelas yang positif, produktif, dan berorientasi pada pembelajaran (Slavin, 2017). Guru memiliki peranan penting dalam menghadirkan dukungan, motivasi positif, dan menjunjung tinggi keadilan sehingga lingkungan pembelajaran terasa aman, nyaman, bebas diskriminasi, intimidasi, serta menciptakan ruang bagi siswa untuk berkembang secara optimal (Prasetyaningtyas et al., 2022). Guru yang menghargai setiap siswa akan menciptakan iklim emosional positif. Sebaliknya, komentar merendahkan atau perlakuan tidak adil dapat menurunkan motivasi dan memperlemah semangat belajar siswa.

 

Selanjutnya, manajemen kelas juga perlu dilakukan dalam merencanakan kegiatan belajar agar tujuan dapat tercapai. Dalam manajemen kelas, Slavin (2017) mengemukakan principle of least intervention, untuk mengatasi perilaku misbehavior tanpa menimbulkan rasa malu, konflik, atau ketegangan dalam kelas. Prinsip ini terdiri dari:

  1. Prevention, menjaga keterlibatan siswa dengan suasana yang menarik.
  2. Nonverbal cues, memberi isyarat halus tanpa mengganggu proses belajar dan tidak menyinggung siswa.
  3. Praise of correct behavior, memberi pujian atas perilaku baik yang sesuai aturan.
  4. Verbal reminders, memberi pengingat singkat, jelas, dan tenang bila perilaku masih berlanjut.
  5. Consequences, bila semua langkah ringan gagal, guru baru menerapkan konsekuensi yang sesuai.

 

Ketika Ketidakpedulian Menjadi Budaya

Ketika guru yang seharusnya menjadi pelindung justru ikut melukai, maka seluruh sistem pembelajaran runtuh dari dalam. Bullying bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap ekosistem belajar. Slavin (2017) menjelaskan bahwa efektivitas pembelajaran sangat bergantung pada engaged time, yaitu waktu yang digunakan siswa untuk belajar. Namun bullying dapat menyebabkan korbannya merasakan berbagai dampak negatif, seperti rendahnya kesejahteraan psikologis, rasa tidak aman, rendah diri, serta penyesuaian sosial yang buruk seperti enggan pergi sekolah dan penurunan prestasi akademik karena kesulitan berkonsentrasi dalam proses pembelajaran (Putri, 2022). Hal ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap menurunnya engaged time siswa.

 

Kasus di SMPN 2 Sempara tidak berdiri sendiri, melainkan representasi dari praktik yang banyak ditemui di sekolah. Bullying yang dibiarkan dapat membentuk budaya kelas yang permisif terhadap kekerasan sehingga siswa dapat menafsirkan bahwa bullying merupakan sesuatu yang wajar dan dinormalisasikan. Kondisi tersebut dapat membuat perilaku tercela ini berkembang menjadi pola kekerasan yang semakin intens (Apriani et al, 2025).

 

Dari perspektif manajemen kelas, kondisi ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip least intervention sebagai dasar pengelolaan perilaku siswa. Pada faktanya, guru memiliki ruang untuk mengelola konflik kelas secara konstruktif. Namun, ketika respons guru terhadap bullying tidak tegas dan terkesan bias, sebagian siswa menjadi rentan mendapatkan stigma dan label negatif, sementara siswa lain belajar bahwa ketidakadilan dapat terjadi tanpa konsekuensi yang tegas.

 

Kondisi tersebut menegaskan pentingnya kesadaran etis guru sebagai pondasi utama dalam menjaga kualitas hubungan antarpihak di dalam kelas. Sekolah tidak hanya dipahami sebagai tempat menimba ilmu, melainkan sebuah ruang sosial di mana penghormatan terhadap martabat dan rasa aman dibentuk. Apabila fungsi ini dijalankan secara konsisten, proses pendidikan tidak hanya berpusat pada usaha untuk memperoleh prestasi akademik, tetapi juga untuk mencapai kesejahteraan psikologis seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

 

Menata Ulang Sekolah sebagai Ruang Aman dan Kolaboratif

Langkah penting yang perlu dilakukan untuk mengatasi lemahnya sistem pendidikan adalah dengan menata ulang peran sekolah sebagai ruang aman dan kolaboratif bagi semua pihak di dalamnya. Upaya pencegahan harus dimulai dengan menumbuhkan sikap kepedulian dan semangat untuk saling mendukung. Sekolah perlu menerapkan pendekatan menyeluruh atau whole-school approach yang melibatkan kepala sekolah, guru, siswa, staf, dan orang tua sebagai satu kesatuan. Menesini & Salmivalli (2022) menjelaskan bahwa pendekatan ini efektif menurunkan angka perundungan karena berfokus pada pembentukan lingkungan sekolah yang positif dan berempati. Dengan menanamkan nilai saling menghormati, komunikasi terbuka, serta menegakkan kebijakan anti-bullying, sekolah dapat mencegah perundungan sebelum terjadi.

 

Selain itu, penerapan penguatan perilaku positif menjadi strategi penting. Melalui Applied Behavior Analysis, guru tidak hanya memberikan teguran pada suatu kesalahan, tetapi juga dapat memberikan apresiasi terhadap perilaku prososial (O’Leary & O’Leary, 2023). Guru dapat menumbuhkan empati dengan membiasakan siswa memikirkan perasaan orang lain melalui permainan peran atau diskusi sederhana. Selain itu, guru perlu mencontohkan komunikasi yang asertif, menghargai perbedaan, dan menunjukkan cara menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Upaya-upaya kecil ini membantu siswa belajar mengenali dampak perilakunya terhadap orang lain dan memperkuat budaya saling menghormati di sekolah. Pendekatan seperti peer support groups juga terbukti membantu siswa membangun solidaritas dan keberanian untuk saling melindungi (Gaffney et al., 2021). Dengan strategi ini, sekolah tidak lagi menjadi tempat yang menakutkan, tetapi wadah tumbuhnya keadilan dan kepedulian bersama.

 

Sekolah, Rumah Kedua yang Seharusnya Menyembuhkan

Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua di mana anak merasa diterima, didengar, dan dilindungi. Namun ketika ruang itu justru menimbulkan luka, maka seluruh tujuan pendidikan akan kehilangan maknanya. Tugas pendidik bukan hanya mengajar, tetapi juga menjaga. Tugas sekolah bukan hanya mencetak prestasi, tetapi memulihkan kemanusiaan yang mungkin retak di antara tembok kelas. Dengan membangun lingkungan yang berlandaskan empati, tanggung jawab, dan keadilan, sekolah dapat kembali menjadi ruang aman tempat setiap anak belajar tumbuh tanpa takut menjadi dirinya sendiri.

 

Referensi:

 

Apriani, F., Afrianti, P., & Situmorang, A. (2025). Eskalasi Anak Berhadapan dengan Hukum Akibat Bullying di Indonesia: Sebuah Integrative Literature Review. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(12), 5309-5327.

Dharma, I. D. A. E. P., Karpika, I. P., & Setiyani, R. Y. (2024). Dampak praktik perundungan terhadap partisipasi dan kesejahteraan siswa: kajian holistik di sekolah. Buletin Edukasi Indonesia, 3(1), 38-45.

Gaffney, H., Ttofi, M. M., & Farrington, D. P. (2021). Effectiveness of school-based programs to reduce bullying perpetration and victimization: An updated systematic review and meta-analysis. Campbell systematic reviews, 17(2), e1143.

Menesini, E., & Salmivalli, C. (2022). Bullying in schools: The state of knowledge and effective interventions. Psychology, Health & Medicine, 27(1), 1-18.

O’Leary, K. D., & O’Leary, S. G. (2023). Applied behavior analysis in classroom management. Routledge.

Prasetyaningtyas, W. E., Rangka, I. B., Folastri, S., & Sofyan, A. (2022). Kecemasan Akademik Siswa di Sekolah: Suatu Tinjauan Singkat. Journal of Learning and Instructional Studies, 2(3), 107-114.

Saripudin, A., & Ramadhan, M. R. (2024). Penyalahgunaan Kewenangan terhadap Adanya Pencabulan yang Dilakukan Seorang Guru kepada Murid Berdasarkan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Jurnal Studi Inovasi, 4(1), 45-52.

Slavin, R. E. (2017). Educational Psychology: Theory and Practice (13th ed.). Pearson.