ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 67 Oktober 2026

Melampaui Gelar:

Ketika Ilmuwan Psikologi Kembali Menjadi Mahasiswa

Oleh:

March Denny Karyady

Fakultas Psikologi Universitas Persada Indonesia YAI Jakarta

 

Pengantar

Ada sebuah ironi yang menarik dalam perjalanan akademik saya: setelah menyelesaikan pendidikan magister psikologi sains dan menjalani pengalaman akademik maupun profesional, saya justru memilih kembali duduk di bangku S1 Psikologi. Bagi sebagian orang, keputusan tersebut mungkin terlihat seperti langkah mundur. Bagi saya, justru sebaliknya. Kembali menjadi mahasiswa memberi kesempatan untuk melihat kembali fondasi keilmuan yang selama ini saya miliki untuk mempertanyakan kembali makna menjadi seorang ilmuwan psikologi.

Dalam konteks inilah buku Melampaui Gelar karya Adi W. Gunawan (2026) menjadi menarik. Buku tersebut mempertanyakan kecenderungan menyamakan kompetensi dengan gelar atau sertifikat. Kompetensi, sebagaimana gagasan utama buku tersebut, seharusnya dibangun melalui sistem pendidikan yang utuh: bangun ilmu, kurikulum, pembelajaran, supervisi, asesmen, dan pemeliharaan kompetensi setelah pendidikan selesai (Gunawan, 2026). Pertanyaan yang kemudian muncul bagi saya bukan lagi, “Berapa banyak gelar dan sertifikat yang saya miliki?” melainkan: “Apa yang membuat seseorang benar-benar layak dipercaya?”

 

Gelar dan Identitas Profesional

Dari perspektif psikologi, gelar tidak hanya berfungsi sebagai bukti administratif. Gelar dapat menjadi bagian dari identitas profesional yakni cara seseorang memahami siapa dirinya, apa yang dapat dilakukannya, dan bagaimana ia ingin dipersepsikan oleh lingkungan profesionalnya.

Penelitian Falgares, Venza, dan Guarnaccia (Falgares, 2017) menunjukkan bahwa proses pendidikan psikologi turut membentuk representasi mahasiswa mengenai profesi psikolog. Pengalaman pembelajaran yang bersifat reflektif dan eksperimental dapat membantu mahasiswa bergerak dari gambaran profesi yang idealistik menuju pemahaman yang lebih realistis mengenai kompetensi, keterampilan, dan tanggung jawab profesional.

 

Self-Efficacy Bukan Kompetensi

Sertifikat juga memiliki dimensi psikologis. Bandura (1997) menjelaskan self-efficacy sebagai keyakinan seseorang mengenai kemampuannya untuk mengorganisasi dan melaksanakan tindakan yang diperlukan dalam situasi tertentu. Keberhasilan menyelesaikan pendidikan atau uji kompetensi tentu dapat memperkuat keyakinan terhadap kemampuan diri.

Keyakinan diri merupakan bagian penting dalam menjalankan profesi, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya bukti kompetensi. Kompetensi profesional sebagai integrasi antara pengetahuan, keterampilan, nilai, sikap, dan kemampuan menerapkannya secara efektif dalam konteks praktik. (Epstein & Hundert, 2008).

 

Dari Mengetahui Menuju Mampu

Lulus sebuah ujian tidak otomatis berarti seseorang telah menguasai seluruh kompetensi profesional. APA Task Force on the Assessment of Competence in Professional Psychology (2006) menekankan pentingnya asesmen kompetensi sepanjang pendidikan dan perjalanan karier profesional, termasuk membedakan apa yang diketahui, bagaimana pengetahuan digunakan, bagaimana kemampuan ditunjukkan, dan bagaimana kemampuan tersebut benar-benar dilakukan dalam praktik.

Dalam psikologi, persoalan ini menjadi sangat penting karena objek profesinya adalah manusia. Mengetahui teori konseling berbeda dengan mampu melakukan konseling. Mengetahui teori asesmen berbeda dengan mampu melakukan asesmen secara bertanggung jawab. Bahkan kemampuan melakukan suatu teknik belum tentu berarti mampu mengambil keputusan profesional secara tepat dalam konteks yang kompleks.

 

Refleksi sebagai Bagian dari Kompetensi

Di sinilah reflective practice sebagai bagian penting dalam kerangka kompetensi psikologi karena profesional perlu mengevaluasi praktiknya, mengenali keterbatasan, dan menggunakan pengetahuan ilmiah untuk memperbaiki praktik (Kaslow & Ammirati, 2020).

Bahkan, kemampuan melakukan refleksi terhadap kompetensi diri tidak sesederhana yang kita bayangkan. Psikolog dapat mengalami keterbatasan dalam self-assessment karena pengetahuan yang dimiliki, bias personal, serta cara seseorang memandang dirinya sendiri (Banner et al., 2026). Artinya, seseorang tidak selalu menjadi penilai terbaik atas kompetensinya sendiri.

Bagi saya, temuan ini menjadi sangat relevan. Pertanyaan “Apakah saya kompeten?” tidak cukup dijawab dengan “Saya merasa mampu” atau “Saya sudah memiliki sertifikat.” Pertanyaan tersebut membutuhkan bukti, umpan balik, supervisi, refleksi, dan kesediaan mengakui apa yang belum diketahui.

Beberapa peneliti bahkan memandang perkembangan kompetensi psikolog sebagai proses yang berlangsung sepanjang karier, bukan sesuatu yang berhenti ketika pendidikan formal selesai (Bent et al., 2005).

 

Melampaui Gelar

Karena itu, saya membaca Melampaui Gelar bukan sebagai ajakan untuk meremehkan gelar atau sertifikasi. Keduanya tetap memiliki fungsi penting dalam pendidikan, regulasi, dan pengakuan profesional. Yang perlu dilampaui adalah cara berpikir yang menjadikan simbol sebagai pengganti kompetensi.

Pada akhirnya, pertanyaan ini mungkin dapat menjadi benang merah: Setelah semua yang saya pelajari, apakah saya menjadi pribadi yang lebih mampu memahami, membantu, dan bertanggung jawab kepada manusia lain?

Sebab gelar memberi kita nama, sertifikat memberi kita pengakuan, tetapi proses belajarlah yang seharusnya membuat kita bertumbuh.Dan sebagai ilmuwan psikologi yang kembali menjadi mahasiswa, saya menyadari bahwa jawaban atas pertanyaan itu tidak pernah selesai dan terus dibuktikan melalui proses belajar, refleksi, evaluasi, dan praktik yang bertanggung jawab.

 

Referensi:

American Psychological Association Task Force on the Assessment of Competence in Professional Psychology. (2006). Final report of the APA Task Force on the Assessment of Competence in Professional Psychology. American Psychological Association.

Bandura, A. (1997). Self-efficacy: The exercise of control. W. H. Freeman.

Banner, S. E., Rock, A. J., Cosh, S. M., Schutte, N., & Rice, K. (2026). Self-reflection on competence: Metacognitive process and barriers of self-assessment in psychologists. Advances in Health Sciences Education, 31, 103–123. https://doi.org/10.1007/s10459-025-10434-7

Epstein, R. M., & Hundert, E. M. (2002). Defining and assessing professional competence. JAMA, 287(2), 226–235.

Falgares, G., Venza, G., & Guarnaccia, C. (2017). Learning psychology and becoming psychologists: Developing professional identity through group experiential learning. Psychology Learning & Teaching, 16(2). https://doi.org/10.1177/1475725717695148

Gunawan, A. W. (2026). Melampaui gelar: Menilai kompetensi hipnoterapis melalui sistem pendidikan, bukan sekadar sertifikat. Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology.

Kaslow, N. J., & Ammirati, R. J. (2020). Reflective practice: Finding synergy between psychological science and competency-based frameworks. Clinical Psychology: Science and Practice, 27(4), e12373. https://doi.org/10.1111/cpsp.12373

Rodolfa, E., Bent, R., Eisman, E., Nelson, P., Rehm, L., & Ritchie, P. (2005). A cube model for competency development: Implications for psychology educators and regulators. Professional Psychology: Research and Practice, 36(4), 347–354. https://doi.org/10.1037/0735-7028.36.4.347